30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.231.514

Fasilitasi Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha Perumahan


Berangkat dari adanya permasalahan para pengusaha bidang perumahan yang terkendala dalam mengurus perizinan usahanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menggelar fasilitasi permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha bidang perumahan dalam merealisasikan kegiatan usahanya, Rabu (20/09) bertempat di Pendopo Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Investor perumahan di Bantul sering kali menemui kendala perizinan ketika melakukan alih fungsi lahan.


 

Forum ini merupakan merupakan salah satu inovasi pada DPMPTSP Kabupaten Bantul, yaitu FAMOUS (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Perizinan), mempertemukan stakeholder terkait, mengidentifikasi permasalahan dan sekaligus opsi-opsi penyelesaian masalah yang bisa dirumuskan, dan diharapkan bisa menjadi solusi bersama baik dari sisi investor (para pengembang perumahan) untuk dapat terus berinvestasi maupun dari sisi regulator (Pemerintah) untuk dapat menjaga/melindungi keseimbangan pemanfaatan lahan. 

Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. menjelaskan saat ini penggunaan lahan untuk perekonomian dan perumahan dibatasi oleh pemerintah pusat melalui Kepmen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD yang berorientasi pada ketahanan pangan nasional, sehingga sawah yang sudah ada dilindungi agar tetap lestari.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPMPTSP Bantul telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan pengecekan lokasi lapangan dari ATR/BPN dan kesepakatan dengan kepala daerah mana saja yang masuk area LSD. Sehingga diharapkan bisa menjadi solusi bagi investor perumahan yang hendak membangun di Bantul.



Bergabung melalui Zoom, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU - Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Ahli Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu/Direktorat PHTAFLKWT (Kementerian ATR/BPN) menungkapkan LSD yang belum terintegrasi dengan LP2B, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Ada sebanyak sembilan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.


 

Frakas Arian Sarwono, ST. - Sub Koordinator Kelompok Substansi Perencanaan Bidang Perumahan dan Permukiman, DPUPKP Kabupaten Bantul, menguraikan tentang Perizinan Perumahan di Kabupaten Bantul.
 

Sementara itu, Ilham Muhammad Nur - Ketua DPD Real Estate Indonesia DIY, menyambut baik adanya forum ini untuk memberikan masukan dan menceritakan permasalah proses perizinan sebuah kawasan perumahan. Forum seperti ini diharapkan dapat direncanakan dan ke depannya untuk ditindaklanjuti agar mendapatkan solusi terbaik sehingga berimbas pada kemudahan berinvestasi di Kabupaten Bantul.


~pm/berbagai sumber





Komentar Pengunjung