30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.015.463

DPMPTSP Pertemukan OPD Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan untuk Peningkatan Pelayanan


DPMPTSP Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Perizinan 2023, Senin (18/09), di Hotel Grand Rohan. Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng., menjelaskan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Presiden Joko Widodo menekankan untuk reformasi birokrasi yang berdampak, di antaranya kenaikan angka investasi signifikan dan digitalisasi administrasi layanan pemerintah. DPMPTSP bertanggung jawab mensukseskan realisasi investasi di Bantul dan penyelenggaraan pelayanan terpadu berkualitas dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).

Forum Konsultasi Publik sendiri sebagai forum terbuka untuk selalu dapat meningkatkan pelayanan bersama OPD lain yang tergabung di MPP, sehingga diharapkan kepuasan masyarakat terutama dalam penyelesaian layanan publik dapat terpenuhi. Forum ini diikuti sejumlah OPD terkait, akademisi, organisasi profesi, tokoh masyarakat, media, dan LSM selaku pengguna layanan perizinan. Dalam forum ini dirumuskan Standar Pelayanan (SP) yang mengakomodasi masukan dari para pemagku kepentingan pengguna layanan perizinan.

Matahari Faransahat, SE, M.HEP. Dosen Fisipol UGM menyampaikan materi  investasi pada generasi muda, di mana generasi muda saat ini sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi sebagai pelaku bisnis. Bagaimana kebijakan dapat menyikapi perkembangan tersebut, dan dapat memunculkan ide inovasi pelayanan baru.

M. Fikron W. Arifuddin, SE, Direktur PT. Inspect Multi Konsultan, selaku moderator, memandu jalannya Pembahasan isi Standar Pelayanan perizinan dari sektor Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Tata Ruang, Pertanian, Sosial, Riset, serta Pendapatan Daerah. Standar Pelayanan (SP) yang dibahas yaitu perizinan sebanyak 79 izin (50 dari izin yang lama dan 29 dari izin yang baru), SP dan SOP Mal Pelayanan Publik, SP Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, SP Inovasi Geplak (Gerakan Pendampingan LKPM), dan SP Inovasi Famous (Fasilitasi dan Mediasi Pemohon yang Mengurus Izin).

 

~pm





Komentar Pengunjung