30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.012.755

PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha)


Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor. 

Pengajuan PB UMKU dapat dilakukan bila Pelaku Usaha sudah memiliki PB KBLI yang sesuai atas UMKU tersebut. Seperti contoh pada gambar berikut :

 

Untuk informasi lebih jelas mengenai PB UMKU, anda bisa mengakses website OSS Indonesia, lalu pilih menu 'INFORMASI', kemudian pilih 'Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)'. Anda dapat melihat apa saja KBLI yang sesuai pada beberapa sektor.


 


 


 

~pm

 

 





Komentar Pengunjung