Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko selama Juni s/d Agustus 2023
Selama bulan Juni, Juli, dan Agustus 2023, DPMPTSP Kabupaten Bantul bersama dengan tim dari Dispertaru, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas KUKMPP, Disnakertrans, DPUPKP, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan SatpolPP telah melakukan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ke sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Bantul pada sektor :
- Juni : sektor perikanan, industri, dan perdagangan
- Juli : sektor kesehatan, pariwisata, industri, dan perdagangan
- Agustus : sektor industri dan perdagangan
Inspeksi lapangan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas meliputi:
•Perizinan Berusaha (persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha sesuai lampiran II PP No 5/2021)
•Nilai rencana Penanaman Modal
•Pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha (PKKPR, Dokumen lingkungan dan IMB/PBG serta SLF)
•Perkembangan realisasi Penanaman Modal dan/atau
•Kriteria prioritas lainnya
Sebelumnya masing-masing OPD teknis pengampu sektor usaha sudah menganalisa dan memverifikasi data pelaku usaha yang telah diusulkan dalam pengawasan. Hasil pengawasan tersebut kemudian disusun dalam Berita Acara Pengawasan, dan diberikan juga rekomendasi sebagai pembinaan pada pelaku usaha jika ditemukan beberapa hal yang perlu ditingkatkan.
~pm