Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pendidikan bagi Satuan PAUD
Pemberian layanan perizinan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Untuk memberikan pemahaman kepada Satuan PAUD di Kabupaten Bantul, maka telah digelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pendidikan pada Senin (21/08) di Hotel Grand Rohan Jogja.
Ibu PAUD Kab. Bantul, Ibu Emi Masruroh, S.Pd. sebagai narasumber menyampaikan tentang Investasi Pendidikan Anak Usia Dini yang Berkualitas untuk Masa Depan Bangsa. Rr. Dwi Suwarniningsih, S.Pd. (Ketua HIMPAUDI Kab. Bantul / Asosiasi Guru TK) menguraikan Manfaat legalitas Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini untuk mewujudkan layanan PAUD berkualitas.
Sedangkan Drs. Isdarmoko, M.Pd., M.M.Par. dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab.Bantul memaparkan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Adapun dari DPMPTSP Kab.Bantul menjelaskan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Sektor Pendidikan.
~pm