30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.016.935

DPMPTSP Kabupaten Bantul hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Direktorat Jenderal Tata Ruang


Kamis (10/08) lalu di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Ihwan Qomaru, S. IP., M.Ec. Dev. (Penata Perizinan Ahli Madya) mewakili DPMPTSP Bantul bersama dengan personil Pemkab Bantul dan sejumlah OPD terkait di Bantul, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor oleh Dirjen Tata Ruang, yang salah satu agendanya  merupakan tindak lanjut Surat Bupati Bantul perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bantul tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Pantai Selatan Kabupaten Bantul Tahun 2023-2043.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng. Sc. memaparkan beberapa hal, di antaranya adalah tentang :

  • Asas Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 dengan tujuan antara lain untuk peningkatan ekosistem, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
  • Menteri ATR/Kepala BPN telah Menetapkan 10 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN sebagai Turunan dari UU No. 11/2020 dan PP No. 21/2021
  • Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  • Wilayah Perencanaan Pantai Selatan yang berada pada kawasan rawan bencana gempa bumi dan tsunami, perlu memuat ketentuan khusus yang memuat tentang pemenuhan bangunan yang berstandar sesuai SNI yang tahan terhadap bencana alam di Pantai Selatan


Sementara itu dari Kabupaten Bantul menyampaikan pentingnya RDTR bagi Kawasan Pantai Selatan Kabupaten Bantul di antaranya :
- adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang;
- sebagai penentu lokasi rencana pemanfaatan ruang sesuai potensi wilayah;
- menjadi arahan bagi program kawasan yang diprioritaskan; dan
- alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan  pelaksanaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin pemanfaatan ruang di Kawasan Pantai Selatan

 


Penataan Ruang Kawasan Pantai Selatan Kabupaten Bantul bertujuan untuk mengembangkan ruang yang mampu mendukung perkembangan pariwisata, Pertanian dan Permukiman yang aman dan layak berdasarkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
 ~pm

 





Komentar Pengunjung