30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.019.116

DPMPTSP Mengajak Para Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Memahami Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Berdasarkan PP No. 5 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha yang berisiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar sebagai salah satu instrumen perizinan berusaha.

Bagi usaha penyedia makanan atau minuman wajib memperhatikan standar kesehatan dan keselamatan konsumen, sehingga perlu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang dapat dimiliki dengan memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, dan ketenagaan pangan olahan siap saji. Oleh karena itu perlu diadakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha Hotel dan Restoran. 

Bimtek yang diadakan Rabu (26/07) di Litto Resort and Restaurant, Gunung Cilik, Padukuhan Munthuk, Kapanewon Dlingo ini memberikan pemahaman pada peserta tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan agar mampu memahami serta mengetahui kaidah serta prinsip hygiene dan sanitasi yang benar sesuai standar kesehatan yang telah ditentukan.

Y. Hendra Dwi Utomo (Ketua BPC PHRI Kab. Bantul) menyampaikan tentang Pemenuhan Sertifikat Laik Hiegiene (SLH) dan SLHS oleh Pelaku Usaha Penyedia Makanan pada peserta bimtek. Sementara Sudarwati, S.ST. dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul menguraikan Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Th. 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Sedangkan Enny Kuswandari, ST. dari DPMPTSP memaparkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) pada Sektor Pariwisata.

 

~pm





Komentar Pengunjung