30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.054.390

Dengan inovasi "GEPLAK", Pelaku Usaha Lebih Pahami LKPM


Dalam rangka mendukung dan tercapainya misi ketiga Kabupaten Bantul yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 (Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2021) yaitu : “Pendayagunaan potensi lokal dengan penerapan teknologi dan penyerapan investasi berorientasi pada pertumbuhan ekonomi inklusif”, DPMPTSP Kabupaten Bantul mempunyai inovasi yang diberi nama “GEPLAK” (Gerakan Pendampingan LKPM), untuk pendampingan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bantul.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam merealiasasikan kegiatan usahanya,  yang wajib disampaikan secara berkala. Setiap penanam modal berkewajiban membuat LKPM sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007.

Mengingat LKPM dilaporkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang masih banyak belum diketahui dan dipahami pelaku usaha sehingga masih banyak yang tidak melaporkan LKPM. Maka melalui inovasi GEPLAK pelaku usaha akan didampingi dan dibimbing petugas DPMPTSP dalam menyusun LKPM dengan benar karena meminimalisir kesalahan penyusunan laporan sehingga data yang diajukan pada verifikator Kementerian Investasi/BKPM adalah valid.

Dengan terlaporkannya LKPM diharapkan akan tercapai realisasi Penanaman Modal di Kabupaten Bantul, meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta pelaku usaha makin memahami ketentuan pelaksanaan penanaman modal.

 

Penjelasan mengenai inovasi GEPLAK ini juga dapat disaksikan melalui saluran YouTube kami di : https://www.youtube.com/watch?v=Bc0Hy6bdVTM

 

 

~pm





Komentar Pengunjung