30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.068.005

Bimtek LKPM : LKPM sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya


Membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) pada Rabu (07/06) di Hotel Grand Rohan Jogja, Kepala DPMPTSP Bantul Dra. Annihayah, M.Eng. menghaturkan terimakasih kepada pengusaha yang telah patuh melaporkan LKPM. Disampaikannya pada tahun 2023 capaian realiasi investasi di Kabupaten Bantul melampaui target, karena partisipasi aktif pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan usahanya.

 

Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi, dan disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal RI dan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal. Harapan Pemerintah Kabupaten Bantul agar pelaku usaha tetap rutin melaporkan LKPM dan  aktif memberikan sumbang saran untuk kemajuan Kabupaten Bantul.

Peserta Bimtek merupakan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bantul, dengan skala usaha Non Mikro (pada skala usaha : kecil, menengah dan besar)  yang berkewajiban melaporkan realisasi investasi penanaman modalnya melalui LKPM.

Dewi Nurharjanti, S.E., M.Si. (Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bantul) menjabarkan bagaimana strategi pencapaian nilai realisasi investasi di Kabupaten Bantul yaitu melalui : Pengawasan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dari hasil pengawasan; Pembinaan melalui pendampingan penyusunan LKPM dan bimbingan teknis; Koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan dan komunikasi intensif dengan pelaku usaha. DPMPTSP Bantul melakukan pendampingan pada pelaku usaha lewat inovasi GEPLAK (Gerakan Pendampingan LKPM) sebagai mengantisipasi tidak tercapainya target realisasi investasi. Dengan GEPLAK pelaku usaha diharapkan semakin memahami kewajiban yang harus dipatuhi untuk  melaporkan LKPM secara tertib setiap periodenya agar tercapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan.

Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K. dari DPMPTSP DIY menerangkan pelaporan LKPM melalui OSS RBA, sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Disampaikan pula Tatacara Pengisian LKPM melalui OSS RBA oleh Wahyu Mareta RP., SE. selaku Tenaga Pendamping DAK DPMPTSP Bantul. Sementara Andrias Feri S. dan Aditya Dwi S. dari Hotel Grand Dafam Rohan Jogja berbagi pengalaman selaku pelaku usaha dalam melaporkan LKPM yang prosesnya tidak ribet, pelaporan LKPM sendiri juga tidak berpengaruh pada pajak.

 

~pm





Komentar Pengunjung