Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko selama Februari-Mei 2023
Selama bulan Februari-Mei 2023, DPMPTSP bersama dengan Dispertaru, DPUPKP, DLH, Disnakertrans, DKUKMPP, Dinas Pariwisata, DKPP, Dinkes, telah melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko ke sejumlah pelaku usaha yang berlokasi di Kapanewon Bantul, Kasihan, Pajangan, Jetis, Sewon, Pleret, Banguntapan, Piyungan.
Inspeksi lapangan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas meliputi:
•Perizinan Berusaha (persyaratan dan kewajiban perizinan berusaha sesuai lampiran II PP No 5/2021)
•Nilai rencana Penanaman Modal
•Pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha (PKKPR, Dokumen lingkungan dan IMB/PBG serta SLF)
•Perkembangan realisasi Penanaman Modal dan/atau
•Kriteria prioritas lainnya
Peraturan yang menjadi pedoman adalah
1. Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko beserta lampirannya
2. Peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
3. Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) masing-masing kementerian teknis
Sebelumnya masing-masing OPD teknis pengampu sektor usaha sudah menganalisa dan memverifikasi data pelaku usaha yang telah diusulkan dalam pengawasan. Hasil pengawasan tersebut kemudian disusun dalam Berita Acara Pengawasan, dan diberikan juga rekomendasi sebagai pembinaan pada pelaku usaha jika ditemukan beberapa hal yang perlu ditingkatkan.
~pm