Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.646.921

FGD Peneguhan Komitmen Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal


Bertempat di  Candi Tirto Raharjo, Bangunjiwo, Kasihan, pada Rabu (17/05) kemarin DPMPTSP telah menggelar Focus Group Discussion “Peneguhan Komitmen Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal” dengan mengundang sejumlah OPD terkait selaku pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Bantul, dihadiri pula oleh Sekda Bantul dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Narasumber Wakil Bupati Bantul, Joko B. Purnomo, Ahmad Ma'ruf, SE., M.Si (FEB Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), dan Erwin Yuniati, SH. (Kadin Bantul).

Kabupaten Bantul memiliki 8 sektor berpeluang investasi strategis yaitu : 1) Sektor Pangan 2) Sektor Industri Kreatif 3) Sektor Pendidikan 4) Sektor Kebudayaan dan Pariwisata 5) Sektor Energi 6) Sektor Infrastruktur 7)Sektor Kesehatan 8) Sektor Perdagangan dan Pergudangan.

Mengingat Potensi Investasi di Kabupaten Bantul yang masih terbuka luas, Pemkab Bantul berharap akan semakin banyak pelaku usaha yang menanamkan modal di Bantul sehingga menciptakan peluang kerja yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta akan mengurangi angka kemiskinan, juga mendorong peran serta swasta dan masyarakat dalam pembangunan daerah.

Pemberian Insentif berupa dukungan kebijakan fiskal dari Pemkab Bantul kepada masyarakat dan/atau penanam modal untuk meningkatkan investasi di Bnatul. Pemberian Kemudahan berupa penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemkab Bantul kepada masyarakat dan/atau investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Bantul. Insentif dan kemudahan diberikan pada pelaku usaha kriteria tertentu yang akan diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kab. Bantul. Teknisnya dapat dilihat pada Peraturan Bupati Bantul No. 90 tahun 2022.

~pm





Komentar Pengunjung