30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.232.272

Kabupaten Bantul Hadirkan Pelayanan Prima melalui Mal Pelayanan Publik


Penandatanganan naskah kerja sama Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bantul telah terlaksana Kamis (13/04) di Mandhala Saba Madya Gedung Induk Lantai 3 Komplek Parasamya. Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Drs. Fauzan Muarifin, menyampaikan kerjasama ini sebagai landasan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik yang diselenggarakan secara bersama di satu lokasi yang terintegrasi di DPMPTSP Kabupaten Bantul.

Penandatanganan tersebut antara Pemkab Bantul dengan 7 lembaga daerah yaitu Kejaksaan Negeri Bantul, KPP Pratama Bantul, KPPI DIY di Bantul atau SAMSAT, PT Pos Indonesia, PT Taspen Persero, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, BPJS Kesehatan Yogyakarta, serta Pengadilan Agama Kabupaten Bantul.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bantul Dra. Annihayah, M.Eng. menerangkan, MPP adalah pusat layanan publik yang terintegrasi di mana berbagai lembaga pemerintah dan swasta menyediakan layanan publik yang terpadu. MPP untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, keamanan pelayanan, serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa menghadirkan pelayanan publik yang prima sejak awal menjadi misi pertama Pemkab Bantul, seiring tuntutan zaman agar pemerintah bergerak cepat sebagai ikhtiar akselerasi pembangunan. Beliau juga berpesan agar  petugas di MPP nantinya diharapkan memiliki empati terhadap masyarakat, sehingga dapat memberikan pelayanan publik prima. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari Pemkab Bantul dari berbagai aspek, kecepatan, ketepatan, serta kehematan biaya. Ditegaskannya jika MPP bukan hanya milik Pemkab, namun juga milik bersama semua institusi negara yang melakukan pelayanan publik pada masyarakat.

 

~pm





Komentar Pengunjung