5 Perubahan Substansi dalam Penerbitan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global melalui penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, menjamin setiap warga negara mendapatkan pekerjaan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
Selengkapnya dapat dilihat pada infografis dari Kementerian Investasi/BKPM berikut :