30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.184.913

NIB juga berlaku sebagai API


Ingin melebarkan sayap usaha kegiatan anda dengan kegiatan impor? Anda perlu Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda pengenal impor. Seperti disebutkan dalam PP No. 5 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (pasal 176 ayat 5), Nomor Induk Berusaha (NIB)  juga berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai Angka Pengenal Impor. Untuk NIB yang terbaru jika sudah tercantum API maka sudah berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan. 

 

API (Angka Pengenal Impor) adalah tanda pengenal sebagai importir. Pelaku Usaha yang memerlukan API hanya dapat memilih jenis : 

  • API-U (Angka Pengenal Impor Umum) : dipilih untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan/dijual kembali
  • API-P (Angka Pengenal Impor Produsen) : dipilih untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi

Perubahan jenis API dapat menyebabkan tidak berlakunya izin berusaha di bidang impor yang telah diterbitkan sebelumnya, maka jangan asal mengganti jenisnya.

~pm

 

 





Komentar Pengunjung