30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.232.894

Pelaku usaha makanan & minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan, wajib bersertifikat halal


Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut :

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 


Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha pertama kali perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal. Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan proses sertifikasi halal dengan mengakses ptsp.halal.go.id atau aplikasi PUSAKA di ponsel.

BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Hal ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini dibuka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare).

Info sertifikat Halal dapat dilihat di :
Instagram : @halal.indonesia
Facebook : Halal Indonesia
Web : https://halal.go.id/
Email : sisfo@halal.go.id



Sumber :
https://kemenag.go.id
Instagram @oss.go.id

 





Komentar Pengunjung