Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
Dasar Hukum :
- Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Amanat Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Definisi :
- Pengawasan pelaksanaan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha
- Terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau BPKPBPB
- Dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha
- Pengawasan bagi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha
Objek pengawasan :
Standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha
Perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan
Pelaksana :
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Administrator KEK
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan (BPKPBPB)
Koordinator :
- Kementerian Investasi/BKPM
- DPMPTSP Provinsi
- DPMPTSP Kab/Kota
- Administrator KEK
- BPKPBPB
Jenis :
a. Rutin
Jenis pengawasan yang terjadwal dan terencana, meliputi :
- Laporan Berkala
- Inspeksi Lapangan
b. Insidentil
Jenis pengawasan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
Pelaksanaan :
Selengkapnya dapat melihat di :
- https://oss.go.id/informasi/mekanisme-pengawasan
- https://jdih-storage.bkpm.go.id/jdih/userfiles/documents/2021/10/2021PerBKPM005.pdf
~pm