30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.232.885

Panduan Investasi Lestari


Sebagai upaya untuk meningkatkan nilai realisasi investasi langsung di Indonesia yang sejalan dengan tren global menuju arah keberlanjutan, Kementerian Investasi/BKPM bekerjsasama dengan Koalisi Ekonomi Membumi, KADIN, Apindo, perwakilan dari organisasi masyarakat, akademisi, investor, lembaga keuangan, dan pelaku UMKM, menyusunan Panduan Investasi Lestari.

Panduan ini disusun untuk dapat digunakan pelaku usaha, investor, dan pemerintah. Di dalamnya tercakup beberapa fokus antara lain :
1) konsep investasi lestari;
2) kerangka investasi;
3) indikator lestari;
4) tata cara penggunaan panduan investasi lestari.

 

Panduan investasi lestari disusun menyesuaikan dengan tingkatan usaha baik perusahaan maupun pelaku usaha. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), usaha besar, investor, dan Pemerintah dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan panduan ini sebagai dasar dan tuntunan berinvestasi di Indonesia.

Melalui panduan ini , diharapkan mendorong tumbuhnya bisnis-bisnis berkelanjutan, baik melalui transformasi maupun inisiatif baru. Panduan ini akan selalu disempurnakan sesuai dinamika global dan nasional.

(sambutan Menteri Investasi/Kepala BKPM - Bahlil Lahadalia pada e-book Panduan Investasi Lestari)

Panduan Investasi Lestari Edisi 1.0 2022 selengkapnya dapat dilihat di sini :
https://www.bkpm.go.id/images/uploads/printing/R10_Panduan_Investasi_Lestari_Indonesia_FINALE_removed.pdf

 





Komentar Pengunjung