30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.056.041

Pengembangan Sektor Pariwisata Bantul dengan Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Pemerintah Kabupaten Bantul, menggeliatkan kembali sektor pariwisata sebagai upaya memulihkan perekonomian daerah yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19. Kabupaten Bantul sendiri terdiri dari 17 Kapanewon, dengan banyak obyek wisata baik yang dikembangkan dan dikelola oleh Pemda maupun masyarakat, atau kelompok sadar wisata (Pokdarwis). Bahkan saat ini dikembangkan objek wisata berbasis komunitas atau Community Based Tourism, di mana masyarakat dengan inisiatif sendiri membuka obyek wisata di desanya dengan swadaya dan kreativitasnya masing-masing.

Maka untuk memberikan pemahaman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan manfaat legalitas usaha kepada Pelaku Usaha Sektor Pariwisata, DPMPTSP Bantul melalui Substansi Penanaman Modal II telah melaksanakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha Sektor Pariwisata  (rumah makan, restoran dan hotel), Rabu (12/10) di Litto Resort and Recreational Resto, Gunung Cilik, Munthuk, Kapanewon Dlingo.

Y. Hendra Dwi Utomo, AMd. (Ketua BPC PHRI Kab. Bantul) mengulas tentang Hygiene - Sanitasi : Penyehatan Makanan dan Air. Bagaimana mengatur upaya hygiene serta sanitasi yang bermanfaat untuk :
- memastikan tempat beraktivitas bersih
- melindungi setiap individu dari faktorlingkungan yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental
- mencegah penyakit menular
- mencegah kecelakaan kerja
Kemudian prinsip hygiene dan sanitasi makanan yaitu pengendalian terhadap tempat bangunan, peralatan, orang, dan bahan makanan. Dijelaskan pula tentang kualitas air minum.

Sementara itu, Leny Yuliani, SS., MAP. (Subkoordinator Kelompok Substansi Pengaduan dan Layanan Konsultasi) memaparkan alur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terintegrasi secara elektronik bagi sektor pariwisata. Untuk rekapitulasi standar usaha pariwisata berbasis risiko, KBLI nya ada sekitar 43, sedangkan standar usaha bagi bidang makan minum berbasis risiko, KBLI nya sejumlah 9. Diterangkan pula Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

~prima





Komentar Pengunjung