30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.023.776

Memberikan Pemahaman LKPM bagi Pelaku Usaha melalui Bimtek


Dalam rangka mencapai target realisasi investasi penanaman modal yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat dan memberi pemahaman  kepada Pelaku Usaha akan pentingnya (Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bertempat di Hotel Ros In pada Rabu (05/10) lalu, DPMPTSP Kab. Bantul melalui Substansi Penanaman Modal II menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan LKPM melalui OSS-RBA yang diikuti 22 pelaku usaha.
 

Yunis Marlina Nasution, SE, M.Ec.Dev., Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda, memaparkan bahwa dalam proses pembangunan, investasi berperan sangat pentinguntuk  menentukan dinamika dan akselerasi RPJMD Kabupaten Bantul 2021 -2026. Pembangunan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika proses investasi berlangsung baik maka perekonomian akan tumbuh dengan baik selama proses investasi tersebut menghasilkan output yang efisien. Pemerintah Kabupaten Bantul berusaha mempromosikan potensi daerah kepada penanam modal dengan meluncurkan ikon grafis berupa City Brand “BANTUL THE HARMONY OF NATURE AND CULTURE”. Ikon tersebut dirancang untuk mewakili Kabupaten Bantul melalui visualisasi kondisi geografis dan potensi unggulan wilayah. Untuk kemudahan berusaha telah diterbitkan Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.

Siti Inganati, SS.,MM., Analis Kebijakan Ahli Muda DPPM DIY, menyampaikan jika pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui https://oss.go.id dan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode. Pelaporan LKPM bagi pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan :
-Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
-Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Sedangkan bagi Pelaku Usaha Menengah, Besar dan PMA setiap 3 bulan (triwulan):
-Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
-Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
-Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
-Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Sementara itu Firna Hayyu Nindya Maritsa, S.E., M.E.K., Help Desk DPPM DIY, mengulas tentang pemahaman pengisian LKPM melalui OSS RBA. Wahyu Mareta Risqi P., SE. Tenaga Pendamping DAK DPMPTSP Kabupaten Bantul melakukan simulasi langsung Pelaporan LKPM melalui OSS RBA kepada seluruh peserta.

~prima
 





Komentar Pengunjung