Badan Publik yang Informatif, DPMPTSP Masuk 5 Besar
Bertepatan Hari Internasional untuk Akses Informasi Universal pada Rabu (28/09), Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menggelar Penganugerahan Keterbukaan Badan Informasi Publik Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 di The Rich Jogja Hotel. Badan publik dari Kabupaten Bantul yang hadir antara lain PPID Pemerintah Kabupaten Bantul yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir. Pulung Haryadi, M.Sc, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dra. Annihayah, M.Eng., Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kapanewon Piyungan, serta PT. BPR Bank Bantul (Perseroda).
Disampaikan Ketua KID DIY H. Moh.Hasyim, SH.,M.Hum., pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun ini juga melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari unsur peneliti, akademisi, dan pengusaha, mulai dalam perumusan instrumen penilaian sampai monitoring dan evaluasi serta penilaian. Selain untuk menjaga objektivitas juga untuk meningkatkan kualitas monev.
Pihak KID DIY sangat mengapresiasi PPID Kabupaten Bantul yang pada tiga tahun terakhir (2020, 2021 dan 2022) selalu masuk dalam 3 besar. Badan Publik OPD atau PPID Pelaksana Kabupaten Bantul menjadi yang terbanyak di antara 5 kabupaten/kota dengan jumlah Badan Publik Informatif sejumlah 29 Badan Publik. DPMPTSP salah satu yang masuk dalam 5 besar OPD dengan skor tertinggi/mencapai kategori informatif. Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri meraih peringkat Terbaik II kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY.
Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat RI Gede Naryana menjelaskan Badan Publik berkewajiban menyampaikan informasi publik ke ruang-ruang publik dengan akurat, benar dan tidak menyesatkan. Esensi substansi Badan Publik yang mendapatkan predikat Infomatif, informasinya terasa bermanfaat untuk masyarakat.
~prima