Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA di Kapanewon Pleret
DPMPTSP Kab. Bantul melalui Substansi PTSP I menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perizinan dengan tema “Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS RBA” Selasa (21/09). Pada acara di Aula Kapanewon Pleret yang dibuka oleh Panewu Pleret, Evie Nur Siti F., S.Sos., MM. serta dimoderatori oleh Sudarman, S.Kom., Subkor Pemantauan dan Pembinaan DPMPTSP ini, diikuti oleh sejumlah pelaku usaha bidang pertanian dan peternakan di wilayah Kapanewon Pleret.
Setyawati, S.Psi., Korsub PTSP I DPMPTSP, menyampaikan bahwa DPMPTSP sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi Pembinaan dan Pendampingan kepada pelaku usaha, dari sisi kemudahan berusaha / lewat pelayanan konsultasi online maupun tatap muka terkait perizinan berusaha. Dijelaskannya pula mengenai OSS RBA. Pada Perizinan Berusaha yang Berisiko Rendah dan Menengah Rendah, Persyaratan Dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan berupa Self Declare (Pernyataan Mandiri); sehingga perizinan berusahanya (NIB/Sertifikat Standar) terbit secara otomatis setelah Pelaku Usaha mengisi data dan membuat Pernyataan Mandiri tersebut. Pemenuhan persyaratan dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam NIB dan Sertifikat Standar, akan dicek saat adanya Pengawasan dari DPMPTSP beserta OPD teknis terkait.
Aprilia Nur Khabibah, A.Md., Pengawas Mutu Pakan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Bantul mengulas tentang OSS RBA di Bidang Peternakan untuk perizinan berusaha, yang antara lain berupa perizinan bagi budidaya ternak (besar maupun kecil), pembibitan, penjualan pakan, penjualan obat hewan, Rumah Potong Hewan, Rumah Potong Unggas, penjualan daging, dan lain-lain. Sedangkan untuk perizinan no berusaha yaitu Surat Izin Praktek Dokter Hewan yang saat ini belum terintegrasi dengan sistem OSS RBA, dan masih dilayani melalui izinonline.bantulkab.go.id. Diterangkan pula PP Nomor 5 tahun 2021, tentang masa Laporan pelaku usaha untuk Perizinan Berusaha subsektor peternakan dan kesehatan hewan yang ditetapkan berdasarkan analisis risiko pada kegiatan usaha serta masa Laporan pelaku usaha untuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) subsektor peternakan dan kesehatan hewan.
~prima