Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan BNNK Bantul
Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. bersama Kepala Badan narkotika Nasional Kab. bantul, Arfin Munajah, SE., MM. pada Selasa (20/09) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di DPMPTSP.
Peristiwa ini sebagai salah satu tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman percepatan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Wakil Presiden dengan 17 Kementerian, Lembaga, BUMN, dan badan hukum publik. Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi dalam rangka pelayanan informasi terkait Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ketersediaan layanan P4GN oleh BNNK Bantul di DPMPTSP meliputi :
- permintaan edukasi dan penyuluhan bahaya narkoba;
- permintaan tes urin untuk instansi (non perorangan);
- permintaan informasi bahan kontak (pamflet, stiker, dan sejenisnya);
- layanan informasi tentang rehabilitasi (konsultasi dan informasi SKHPN);
- pengaduan terkait peredaran narkoba
~prima