Begini Cara Mengisi Survei Kepuasan Masyarakat
Mari dukung DPMPTSP Kabupaten Bantul dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap penerima layanan kami, dengan mengisi survei kepuasan masyarakat seperti dalam infografis berikut.
Survei Kepuasan Masyarakat didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bantul.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat digunakan sebagai indikator/tolok ukur tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diterima serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai secara obyektif dan periodik terhadap perkembangan kinerja dan tingkat kualitas kinerja pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP agar dapat melakukan inovasi-inovasi pelayanan atas masalah yang disampaikan masyarakat dan konsumen saat survei kepuasan tersebut.
~prima