Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Berbasis Risiko bagi UMKM oleh DPPM DIY
Bertempat di Ros-In Hotel, DPPM DIY bersama Komisi B DPRD DIY mengadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha Berbasis Risiko bagi UMKM pada Rabu (31/08). Koordinator PTSP II DPPM DIY, Nuri Achadiyanti, SH., M.Si. membuka acara sekaligus memberikan sambutan kepada para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bantul.
Narasumber dari Komisi B DPRD DIY, Drs. Aslam Ridlo, M.A.P menyampaikan bahwa sebagai penopang laju perekonomian masyarakat di DIY, Pelaku usaha berskala usaha UMKM yang akan mengembangkan kapasitasnya, didorong untuk dapat memiliki sertifikasi profesi. Pada dasarnya sertifikasi profesi dapat membuka peluang ekonomi untuk masuk ke dalam pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja, membantu meningkatkan performa dari kegiatan usahanya. Sertifikasi profesi merupakan salah satu jaminan bahwa pelaku usaha telah mendapatkan standar kompetensi tertentu sesuai bidang usaha yang digelutinya.
Dari DPMPTSP Kabupaten Bantul, Subkoordinator Pengaduan dan Layanan Konsultasi, Leni Yuliani, SS., M.A.P. memaprkan Perizinan Berusaha melalui OSS-RBA. Dalam paparannya disampaikan bahwa setelah terbitnya UU Cipta Kerja, pengembangan layanan perizinan lebih difokuskan pada upaya kemudahan berusaha, peningkatan ekosistem investasi, dan pemberdayaan kepada pelaku usaha UMKM. Diulas pula berbagai informasi mengenai OSS RBA baik dari aspek regulasi maupun teknis aplikasinya.
Dalam kesempatan ini juga diberikan demo oleh DPPM DIY mengenai proses penerbitan NIB untuk perwakilan peserta, sehingga peserta mempunyai persepsi positif terhadap kemudahan proses perizinan berusaha melalui OSS RBA.
Sumber instagram @jogja_invest