Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi 2022 oleh Komisi Informasi Daerah DIY
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2022 Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) telah menyelesaikan tahap pertama atau tahap pemeringkatan badan publik, yaitu pengisian kuesioner oleh badan publik pada 30 Mei-6 Juli 2022 dan penilaiannya oleh Tim Penilai pada 11 Juli-5 Agustus 2022. Berdasarkan penilaian tahap pertama tersebut DPMPTSP Kab. Bantul berhasil masuk kriteria penilaian tahap kedua yaitu visitasi dan presentasi.
Senin (29/08) kemarin, Kepala DPMPTSP Kab. Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. didampingi Sekretaris Dinas sejumlah struktural, petugas admin PPID dan admin pengaduan, memaparkan bagaimana pengelolaan informasi dan dokumentasi DPMPTSP di hadapan tim dari KID DIY yang diketuai Koordinator Bidang Advokasi, Edukasi, dan Sosialisasi, Sri Surani, SP.
Setelah menyimak presentasi, tim KID DIY juga melakukan pemeriksaan dokumen terkait PPID beserta kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di ruang pelayanan. Di DPMTPSP Kab. Bantul sendiri telah tersedia meja khusus pelayanan PPID, akses ruangan bagi penyandang disabilitas, papan pengumuman baik konvensional maupun elektronik dengan layar sentuh. Selain datang langsung, pemohon informasi juga dapat memperoleh informasi publik melalui sejumlah media online (situs utama dan situs PPID, situs pelayanan perizinan, nomor WA, email, nomor telepon dan faksimil, media sosial, aplikasi layanan perizinan).
~prima