Kunjungan Kerja dari DPMPTSP Kota Cilegon
DPMPTSP Kab. Bantul kembali menerima kunjungan kerja pada Kamis (25/08). Kali ini dari DPMPTSP Kota Cilegon, dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha. Personil dari DPMPTSP Kota Cilegon juga didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Cilegon.
Sekretaris DPMPTSP Kab. Bantul, Y. Ariyanto, SE., MP. yang mewakili Kepala DPMTPSP, menyambut kunjungan tersebut dengan didampingi Korsub PM I, Korsub PTSP I, Korsub PTSP II, serta Subkor KS Pemantauan dan Pembinaan. Jajaran DPMPTSP Bantul memaparkan beberapa hal terkait Peda Pemberian Insentif yang telah ada di Kab. Bantul. Antara lain diterangkan bahwa penyusunannya dikoordinasi oleh Sekretariat Dewan dengan melibatkan OPD teknis terkait, juga konsultasi ke Kanwil Kemenkumham. Untuk penentuan pengurangan insentif sudah ada ketentuannya tersendiri merujuk peraturan di tiap sektor, dengan partisipasi OPD terkait yang mengampu.
Disampaikan pula Perda Peraturan Daerah Kab. Bantul Tahun 2021 Nomor 1 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal tidak hanya membidik perusahaan besar, namun juga fokus ke UMK untuk difasilitasi. Pemberian insentif bukan hanya finansial, retribusi, objek pajak saja, tapi termasuk fasilitasi dan pendampingan serta pemberian kemudahan izin. Sebagai bagian dari fasilitasi tersebut, DPMPTSP Bantul juga telah menggelar pendampingan NIB di lokasi pelaku usaha.
Kunjungan ditutup dengan ramah tamah dan tukar cindera mata. Sekretaris DPMPTSP Bantul juga mengharapkan dengan adanya kunjungan ini akan menguatkan sinergi sebagai sesama OPD yang menangani pelayanan perizinan.
~prima