30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.049.605

Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Usaha Mikro Obat Tradisional


Di tengah kondisi pandemi, saat semua sub sektor industri mengalami tren penurunan pertumbuhan, beberapa sektor industri mengalami kenaikan pertumbuhan usaha, terutama industri farmasi, kimia dan obat tradisional. Popularitas jamu pun meningkat karena masyarakat semakin sadar untuk memelihara daya tahan tubuh dengan obat tradisional/jamu, dan sebagian besar produsen obat tradisional di Kabupaten Bantul adalah pelaku usaha skala mikro, sehingga disebut Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT), yaitu usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam  bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

 

Melihat regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang baru, maka diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku UMOT, mengingat regulasi  pada OSS RBA KBLI 21022, mengacu Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 9 Tahun 2021 (OSS RBA, UMOT termasuk risiko Rendah, cukup memiliki NIB) tanpa adanya verifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Bantul, namun  Regulasi Perizinan UMOT KBLI 21022, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021, UMOT termasuk risiko Menengah Tinggi (MT), pelaku usaha harus memiliki NIB  dan Sertifikat Standar. Demikian dipaparkan Dewi Nurharjanti, SE., MSi., Koordinator Substansi PM II pada laporan panitia Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada UMOT, di Hotel Ros In Senin (22/08).

 

Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng. dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menyampaikan bahwa kegiatan ini berlatarbelakang rekomendasi Program Monitoring Center for Prevention yang digagas KPK, untuk mendorong pemerintah daerah bisa mentransformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, pada area intervensi Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perizinan menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Diharapkannya pula dalam memproses produk agar memeperhatikan higienitas dan sesuai standar sehingga menghasilkan produk berkualitas dan aman bagi masyarakat.

 

Selaku pembicara pada Bimtek, Artika Antasari, STP. dari BBPOM di Yogyakarta yang mengulas Petunjuk Penerapan Sanitasi Higiene dan Dokumentasi untuk Usaha di Bidang Obat Tradisional di antaranya mengenai CPOTB, bagaimana higiene perirangan, sanitasi bangunan dan fasilitas, sanitasi peralatan, pendokumentasian, spesifikasi bahan-produk-bahan pengemas-produk jadi, serta prosedur tetap dan catatan. Nelly Syukriani Zebua, S.Tr.Keb. dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul memaparkan tentang Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) antara lain persyaratan, sarana, struktur organisasi, serta contoh produk UMOT di Kab. Bantul. Sedangkan Parjilah, SE. dari Dinas KUKMPP Kab. Bantul menjelaskan Tata Cara Register Akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Keuntungan memiliki akun SIINas bagi IKM : dapat mengakses informasi industri: peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor import, dan lain-lain; Kemenperin menyediakan fasilitas berupa pengajuan rekomendasi impor secara online di SIINas.


Salah satu pelaku UMOT juga turut membagikan pengalamannya saat mengurus UMOT dari 2015 sampai dengan izin produksi dan izin edar produknya dengan pendampingan dan konsultasi dari Dinas Kesehatan, BBPOM di Yogyakarta dan DPMPTSP. Selama bimtek berlangsung, DPMTSP juga menyediakan Klinik OSS bagi peserta yang ingn berkonsultasi tentang perizinan melalui OSS RBA.

~prima
 





Komentar Pengunjung