30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.049.431

Rakor Identifikasi & Analisis Permasalahan Yanlik dalam Penyelenggaraan Perizinan & Non Perizinan


Bertempat di The Manohara Hotel Yogyakarta, DPPM DIY melaksanakan Rapat Koordinasi Identifikasi dan Analisis Permasalahan Pelayanan Publik dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten/Kota pada Senin (18/07). Acara ini menghadirkan narasumber dan juga peserta dari DPMPTSP Kabupaten/ Kota di DIY. Kepala DPPM DIY Agus Priono, M.Ec. memberikan sambutan sekaligus membuka acara ini.

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 maupun PP Nomor 5 Tahun 2021, bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman yang sama dan komprehensif terhadap regulasi dan kebijakan yang mengatur mengenai pengawasan kegiatan usaha sehingga akan menjadi pedoman yang jelas dan pasti bagi aparat pelaksananya. Pengawasan yang dilaksanakan tepat sasaran dan sesuai dengan kaidah yang ditetapkan akan menjadi tolok ukur keberhasilan dan keberlangsungan penyelenggaraan perizinan berusaha yang tidak saja berpihak kepada masyarakat pelaku usaha namun juga menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat proses di dalamnya.
 


Dengan adanya adanya koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota diharapkan akan terwujud penyelenggraann pelayanan publik yang berkualitas secara keseluruhan, dengan senantiasa saling menjalin komunikasi dan jejaring kerja yang bersinergi dalam setiap lini proses bisnis dalam penyelenggaraan dan pengawasan perizinan berusaha.


Kementerian Perekonomian yang diwakili oleh  Marianto, SH., MH. (Kepala Bidang Peningkatan Daya Saing Daerah) mengulas pengawasan pelayanan publik dalam penyelenggaran pelayanan perizinan seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Eko Susanto, Penyuluh Pajak Ahli Pertama pada Kanwil Ditjen Pajak DIY menyampaikan materi “Teknis Aspek Perpajakan untuk Pelaku Usaha dan Korelasinya dalam Proses Perizinan Berusaha”  juga diperlukan bagi DPMPSTSP dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai keterkaitan perpajakan dengan penyelenggaran pelayanan perizinan melalui OSS RBA. Sementara itu Kepala DPMPTSP Bantul, Dra. Annihayah, M. Eng. memaparkan berbagai permasalahan pengawasan yang terjadi pada tataran pelaksanaan di Kabupaten.


Beberapa rekomendasi hasil Rapat Koordinasi ini antara lain : bahwa perlu penyempurnaan sub sistem pengawasan penyelenggaran pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sehingga dapat memberikan kejelasan pelaksanaan pengawasan di daerah. Komunikasi yang berkelanjutan secara dua arah antara Pusat dan Daerah juga sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi konkrit berbagai permasalahan pengawasan yang terjadi pada tataran pelaksanaan di daerah.


Sumber naskah dan gambar : jogjainvest.jogjaprov.go.id


~prima





Komentar Pengunjung