PERPANJANGAN PELAPORAN LKPM HINGGA 15 JULI 2022
Sehubungan dengan dilakukannya perbaikan pada menu pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di website OSS Indonesia, dengan ini Pelaporan LKPM Triwulan II Tahun 2022 diperpanjang hingga 15 Juli 2022. Pelaku Usaha yang menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2022 maksimal pada tanggal 15 Juli 2022 tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.
Yuk segera sampaikan LKPM melalui https://oss.go.id!
Informasi dan panduan seputar LKPM dapat dilihat dan diunduh melalui :
https://linktr.ee/lkpm