30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.230.949

PEMBERLAKUAN PERDA KAB. BANTUL No. 20/2015 TENTANG PENYELENGGARAKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI


Penulis : Tri Rahayu, ST     Jumat,1 Juli 2016

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2015 tentang Penyelenggarakan Reklame dan Media Informasi, serta Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi maka mulai hari Jum’at tanggal 01 Juli 2016  Dinas Perijinan Kabupaten Bantul mulai melayani Izin  Penyelenggarakan Reklame dan Media Informasi
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka formulir permohonan sudah disediakan di Dinas Perijinan mulai Jum’at  01 Juli 2016.  Bagi yang tidak sempat datang langsung ke Dinas Perijinan disediakan kemudahan dengan fasilitas untuk mengunduh formulir tersebut melalui website dengan alamat http://perijinan.bantulkab.go.id/ pada menu download.
Adapun persyaratan permohonan izin Penyelenggarakan Reklame dan Media Informasi sebagai berikut :
Persyaratan permohonan izin baru sbb :

  1. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  2. Fotocopy IMB untuk jenis billboard dan megatron yang berdiri sendiri dengan ukuran lebih dari 1 m²;
  3. Fotocopy IMB bangunan untuk jenis billboard dan megatron yang menempel pada bangunan;
  4. Surat persetujuan pemilik tanah dan fotocopy bukti kepemilikan tanah bila penyelenggaraan bukan pada tanah milik sendiri; atau fotocopy izin dari penyelenggara jalan bila pada Ruang Milik Jalan;
  5. foto lokasi pemasangan reklame dengan 2 sudut pandang, dengan ketentuan:
    • sudut pandang pengambilan foto sejajar trotoar/jalan dengan ketentuan reklame secara keseluruhan 
    • sudut pandang pengambilan foto tegak lurus trotoar/jalan dengan ketentuan latar belakang (bangunan/pohon/lain-lain) terlihat beserta bangunan persil di kanan kirinya; dan
    • foto memperlihatkan simulasi gambar reklame pada rencana penempatan titik reklame.
  6. denah lokasi yang jelas posisi titiknya dilengkapi keterangan:
    • nama toko/kantor/tanah kosong/lain-lain di belakangnya; dan
    • jarak terhadap jembatan/simpang jalan;
    • gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan;
    • gambar reklame lengkap dengan keterangan ukuran dan bahan yang digunakan;
    • gambar desain reklame yang akan dipasang (objek reklame).
  7. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap segala resiko yang diakibatkan oleh  penyelenggaraan;
  8. fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama, bagi yang kerjasama dengan Pemerintah;
  9. surat pernyataan bersedia memindahkan bila lokasi akan digunakan oleh Pemerintah

Izin dari penyelenggara jalan bila pada Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud huruf d di atas adalah :

  1. Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan  Jalan Nasional wilayah V selaku  penyelenggara  jalan  nasional  dalam  pemberian izin untuk  pemanfaatan  ruang  milik  jalan  nasional;
  2. Kepala DPUP ESDM DIY selaku penyelenggara  jalan  provinsi  dalam  pemberian izin untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi; dan
  3. Kepala DPU Kab. Bantul selaku  penyelenggara  jalan  kabupaten dalam pemberian  izin untuk  jalan  kabupaten, jalan desa dan jalan lingkungan

Persyaratan permohonan perpanjangan izin sbb :

  1. fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
  2. fotocopy surat izin penyelenggaraan reklame periode sebelumnya
  3. Surat Ketetapan Pajak Daerah periode sebelumnya;
  4. foto lokasi pemasangan reklame terakhir
  5. surat pernyataan bermeterai Rp 6.000,- yang menyatakan bahwa konstruksi masih layak dan bertanggung jawab atas segala resiko yang diakibatkan penyelenggaraan reklame.

Yang dimaksud dengan permohonan perpanjangan izin ini adalah perpanjangan dari izin yang diterbitkan berdasarkan perda 20 tahun 2015 yang dilayani di Dinas Perijinan.





Komentar Pengunjung