JENIS DAN PERIZINAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
Penulis : Tri Rahayu, ST Senin,1 Agustus 2016
Orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame dan media informasi wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Adapun yang dimaksud dengan Media Informasi adalah media dalam bentuk apapun sebagaimana reklame yang tidak bersifat komersial.
JENIS REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
Jenis reklame dan media informasi dibedakan menjadi :
- papan/billboard : berbentuk bidang dari kayu, logam, fiber, glas/kaca, dan bahan lain sesuai dengan perkembangan jaman.
- videotron/megatron : berbentuk bidang dengan komponen elektronik
- kain /banner : berbentuk spanduk, umbul-umbul, banner, rontek, dengan bahan kain dan sejenisnya
- melekat/stiker : berbentuk bidang dari kertas, plastik/vynil, logam, cat dan sejenisnya yang pemasangannya ditempel.
- Selebaran : berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik dan sejenisnya
- Udara : melayang di udara dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan jaman
- Apung : mengapung di atas air dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber glas/kaca, plastik dan bahan lain sejenisnya
- Suara : berbentuk penyiaran atau ucapan dengan alat audio elektronik yang bersifat semi permanen.
- Film/slide : berbentuk penayangan dengan bahan film/slide yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan
- Peragaan : berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan atau dikenakan.
Design bentuk reklame dan media informasi disesuaikan dengan kondisi ruang agar mendukung estetika lingkungan.
MASA BERLAKU IZIN
Jumlah, lokasi maupun lama pemasangan / penyelenggaraan harus sesuai dengan izin yang ditetapkan. Masa berlaku berbeda-beda sesuai jenisnya:
- Penyelenggaraan reklame dan media informasi jenis papan/billboard, megatron, cahaya, berjalan termasuk pada kendaraan, jangka waktu izin paling lama 1 (satu) tahun.
- Penyelenggaraan reklame dan media informasi jenis baliho dan udara, untuk kegiatan tertentu dengan jangka waktu izin paling lama 2 (dua) minggu.
- Penyelenggaraan reklame dan media informasi jenis kain/plastik dalam bentuk umbul-umbul, spanduk, vertikal banner/rontek jangka waktu izin paling lama 2 (dua) minggu, kecuali naskah identitas usaha paling lama 6 (enam) bulan
- Penyelenggaraan reklame dan media informasi jenis kain/plastik dalam bentuk horizonal banner dan sejenisnya yang peletakannya menempel pada toko atau tempat usaha jangka waktu izin paling lama 1 (satu) tahun.
- Penyelenggaraan reklame dan media informasi jenis melekat (stiker) dan selebaran, jangka waktu izin paling lama 1 minggu.
- Penyelenggaraan reklame dan media informasi berbahan cat dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel/digambar dan bersifat permanen, jangka waktu izin paling lama 1 (satu) tahun.
Pada saat pengambilan izin diberikan stiker yang harus dipasang pada setiap reklame atau media informasi sebagai bukti bahwa reklame atau media informasi tersebut berizin.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA
Kewajiban penyelenggara reklame dan media informasi :
- memperhatikan keselamatan umum, keserasian bangunan dan lingkungan, etika dan estetika serta perlindungan terhadap bangunan cagar budaya.
- bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame.
- Menyediakan lampu penerangan sendiri apabila menggunakan penerangan.
- memenuhi ketentuan yang tercantum dalam izin.
- paling lama 1 bulan sejak konstruksi berdiri harus sudah mengisi naskah reklame sesuai ketentuan izin penyelenggaraan reklame atau media informasi.
- mengganti reklame yang belum terpasang dengan himbauan publik/layanan masyarakat sampai dengan terpasangnya reklame atau media informasi sesuai yang tercantum dalam izin dengan beban biaya penyelenggara.
- perubahan naskah/materi reklame yang dipasang wajib memberitahukan kepada Dinas Perijinan;
- memasang tanda izin/stiker pada setiap reklame atau media informasi;
- membayar pajak Reklame .
Kewajiban penyelenggaraan reklame permanen menggunakan tiang dengan ukuran lebih dari 12 m² sebagai berikut :
- pemasangan reklame dalam bentuk berdiri (vertikal);
- memasang lampu untuk penerangan malam hari pada reklame tersebut;
- menyediakan ruang himbauan publik pada reklame;
- memasang ornamen hias pada reklame;
- mengecat tiang penyangga reklame dengan warna yang menyala;
- mencantumkan identitas penyelenggara reklame; dan
- menempelkan stiker izin pada bidang reklame
Kewajiban penyelenggara reklame permanen menggunakan tiang (tidak menempel) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 12 m² :
- memasang ornamen hias pada reklame;
- mengecat tiang penyangga reklame dengan warna yang menyala;
- menempelkan stiker izin pada bidang reklame
Penyelenggara setelah memperoleh izin harus memenuhi ketentuan :
- untuk reklame dan media informasi jenis kain/plastik dan sejenisnya, sebelum dipasang harus diberi tanda telah berizin dalam bentuk stiker;
- untuk reklame dan media informasi jenis melekat/stiker dan selebaran sebelum dipasang harus dibawa ke Dinas Perijinan untuk diperlihatkan; dan
- untuk reklame dan media informasi jenis papan/billboard, megatron, baliho, cahaya, reklame apung, reklame berjalan termasuk pada kendaraan dan udara harus ditempeli stiker sesuai dengan izin penyelenggaraan reklame atau media informasi yang ditetapkan
Penyelenggaraan reklame untuk himbauan publik atau nama usaha yang bersponsor, wajib mencantumkan identitas penyelenggara reklame atau media informasi