JENIS DAN PERIZINAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
Penulis : Tri Rahayu, ST Rabu,10 Agustus 2016
Prosedur Perizinan Reklame & Media Informasi dibedakan menjadi 2, Reklame & Media Informasi permanen yang wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Reklame & Media Informasi Insidental yang jangka waktu pemasangannya sebentar.
Selain billboard dan megatrond maka hanya diwajibkan memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame & Media Informasi yang pengajuan izinnya langsung ke Dinas Perijinan .
Apabila pemasangan pada ruang milik jalan, maka harus mendapatkan Izin dari penyelenggara jalan bila pada Ruang Milik Jalan adalah :
- Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah V selaku penyelenggara jalan nasional dalam pemberian izin untuk pemanfaatan ruang milik jalan nasional;
- Kepala DPUP ESDM DIY selaku penyelenggara jalan provinsi dalam pemberian izin untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi; dan
- Kepala DPU Kab. Bantul selaku penyelenggara jalan kabupaten dalam pemberian izin untuk jalan kabupaten, jalan desa dan jalan lingkungan
Adapun daftar Status Jalan Nasional dan Propinsi sbb :
STATUS JALAN NASIONAL di Kabupaten Bantul
KEPUTUSAN MENTERI PU 631/KPTS/M/2009
STATUS JALAN PROPINSI di Kabupaten Bantul
KEPUTUSAN MENTERI PU 631/KPTS/M/2009