30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.010.906

Rakor Monev SOP Pengawasan DPPM DIY


Bertempat di Balai Layanan Perpustakaan DPAD DIY, DPPM DIY menyelenggarakan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi SOP Pengawasan pada Selasa (26/04). Acara diikuti oleh seluruh DPMPTSP di DIY, DPTR DIY, DPTR Sleman dan DPUP-ESDM DIY. Hadir dari DPMPTSP Kab. Bantul Subkor. KS Pengawasan, Enny Kuswandari, ST.


Kepala Dinas DPPM DIY, Agus Priyono, M.Ec. menyampaikan bahwa penyelenggaraan monitoring dan evaluasi SOP Pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha serta untuk mengetahui progres masing-masing Kabupaten / Kota sudah dalam Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya. Beliau juga mengatakan bahwa sistem pengawasan ini merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang berfungsi sebagai pengendalian penyelenggaraan perizinan berusaha.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Koordinator Penanaman Modal II DPMPTSP Kulon Progo Bapak Cahyono, S.T. Dalam paparannya menjelaskan bahwa proses pembangunan dan pengembangan subsistem pengawasan aplikasi OSS-RBA sangat menentukan keberlanjutan Aksi Perubahan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara Terintegrasi dan Terkoordinasi ini, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, akan tetapi sub sistem pengawasan pada subsistem OSS-RBA ini masih belum dapat dilaksanakan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan, berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pegawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pentahapan pengawasan secara online diawasi oleh DPMPTSP sebagai koordinator pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melakukan Kompilasi Pelaku Usaha yang akan menjadi sasaran inspeksi lapangan. Selanjutnya, pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah dapat mengusulkan penambahan daftar pelaku usaha yang akan dilakukan inpeksi lapangan, kemudian DPMPTSP memperbarui daftar pelaku usaha yang akan menjadi objek pengawasan melalui sistem OSS-RBA.

Sumber narasi dan foto : instagram @jogja_invest





Komentar Pengunjung