Kategori UMKM
Tidak semua usaha dikategorikan sebagai UMKM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan K-UMKM, UMKM dikategorikan berdasarkan jumlah aset (modal usaha) dan omzet (hasil penjualan tahunan) yang dimiliki (Bab III pasal 35).
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) :
- Usaha Mikro :
- modal usaha : sampai paling banyak Rp 1 miliar
- omzet : sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar
- Usaha Kecil :
- modal usaha : lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar
- omzet : lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar
- Usaha Menengah :
- modal usaha : lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar
- omzet : lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar
Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha. Sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan digunakan untuk pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.
(~prima)