Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.664.620

Tanya Jawab tentang NIB


 

1. Apakah itu Nomor Induk Berusaha (NIB) ?
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi / pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

2. NIB berlaku sebagai apa saja?
NIB berlaku juga sebagai:

  • angka pengenal impor;
  • hak akses kepabeanan;
  • pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha

3. Apakah NIB untuk kantor pusat saja?
Ya, NIB diterbitkan atas kantor pusat. Sehingga satu perusahaan hanya dapat memiliki satu NIB saja

4. Untuk NPWP pada NIB, apakah NPWP kantor pusat saja?
Ya, NPWP yang tercantum pada NIB adalah NPWP kantor Pusat. Untuk NPWP lokasi proyek dapat diinput pada Izin Usaha.

5. Apakah NIB berlaku juga sebagai domisili?
NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.

6. Apakah ada pembatasan masa berlaku atas NIB? 
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 92 (1) PP 5/2021)

7. Apakah NIB berlaku juga sebagai TDP? 
NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan, dan Hak Akses Kepabeanan (NIK) jika diperlukan.

8. Apakah jika sudah punya nib harus perpanjang TDP juga? 
Tidak perlu, karena NIB juga berlaku sebagai TDP.

9. Apakah benar jika SIUP tidak perlu diperpanjang karena sudah ada NIB?
Dengan berlakunya PP 5/2021 maka SIUP sudah menjadi bagian dari perizinan berusaha sektor perdagangan. Dalam hal kegiatan usaha di bidang perdagangan termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki SIUP. Dengan demikian apabila SIUP pelaku usaha sudah habis masa berlakunya, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha

10. Apakah NIB harus diganti apabila perusahaan pindah alamat? 
NIB tidak perlu diganti, cukup dengan melakukan perubahan alamat.

11. Apakah setiap atau seluruh perusahaan wajib memiliki NIB ? 
Ya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB.

12. Jika perusahaan sudah memiliki NIB, langkah apa yang harus dilakukan? 
Untuk risiko rendah, NIB tersebut sudah dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

13. Bagaimana cara jika ada kesalahan KBLI dalam pembuatan NIB? 
Silakan lakukan pengecekan data maksud dan tujuan terlebih dahulu, apakah KBLI yang akan dilakukan sudah tercantum pada maksud dan tujuan di Akta perusahaan. Jika belum, maka mohon lakukan perubahan akta terlebih dahulu, baru kemudian lakukan perubahan NIB di OSS.

14. Apakah ada sanksi jika Pelaku Usaha tidak memiliki NIB ? 
Perusahaan/pengusaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. 

15. Apakah KBLI Single Purpose masih dikenal di OSS RBA, dan apakah ada batasan KBLI utk setiap NIB? 
Single purpose masih terdapat pada OSS, termasuk single majority. sistem akan secara otomatis melakukan kategorisasi atas KBLI tersebut.

16. Apakah pembetulan NIB akan merubah NIB dan berpengaruh kepada perizinan lainnya seperti perizinan Impor?
NIB merupakan identitas berusaha sehingga pada prinsipnya tidak akan berubah ketika Pelaku Usaha melakukan atas datanya di dalamnya.

17. Jika melakukan perubahan KBLI dalam NIB, apakah NIB sebelumnya harus dihapuskan/ dinonaktifkan? 
Tidak perlu, cukup dengan melakukan perubahan data di OSS.

18. Apakah ketika melakukan Pengembangan Usaha dengan maksud untuk menambah KBLI nantinya NIB nya juga akan berubah?
NIB tidak akan berubah, hanya KBLI yang akan bertambah sesuai data yang diinput.

19. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), apakah semua KBLI harus muncul di dalam NIB? 
Sebaiknya KBLI yang tercantum pada akta sama dengan yang tercantum pada NIB dan KBLI tersebut memang benar akan dilakukan oleh pelaku usaha.

20. Di dalam akta tercantum 3 kegiatan (KBLI), namun pelaku usaha hanya memunculkan 1 KBLI saja di dalam NIB, apakah ini bermasalah?
Tidak bermasalah.

21. Bagaimana untuk kegiatan usaha yang memiliki KBLI tetapi tidak ada izin usahanya, apakah cukup NIB saja atau ada persyaratan lain? 
Nama KBLI, status, dan nama bidang usaha harus jelas. Jika tidak ada kejelasan maka tidak mungkin terbit NIB dan tidak mungkin terbit SS termasuk izin. Apabila ada KBLI yang bidang usahanya tidak jelas atau mungkin pengampu/pembinanya tidak jelas, bisa disampaikan ke BKPM. BKPM akan melakukan rapat koordinasi yang mengundang sektor atau kementerian terkait termasuk juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemudian akan dibahas di dalam rapat tersebut terkait KBLI dimaksud bidang usahanya apa, sehingga pasti akan ada tingkat risikonya seperti apa. Jadi KBLI yang dimasukkan ke dalam sistem OSS adalah KBLI yang sudah jelas bidang usahanya apa, tingkat risikonya apa, sehingga bisa keluar perizinan berusahanya.

22. Jika sudah ada NIB, apakah masih diperlukan Izin Prinsip Penanaman Modal yang dulu diterbitkan oleh BKPM untuk PMA dan Pemerintah Daerah untuk PMDN?
Izin Prinsip Penanaman Modal sudah tidak diterbitkan dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh sebab itu dalam hal kegiatan usaha termasuk dalam tingkat risiko rendah maka NIB sudah dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

23. Untuk UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain NIB dan sertifikat standar/izin, apakah ada perizinan lain yang harus dimiliki?
Dalam hal diperlukan, kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk atau kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk. Pasal 200 ayat 1 dan Pasal 205 ayat (1) PP 5/2021

(~prima)

Sumber : https://oss.go.id/informasi/faq


Sebelum membuat NIB, pelaku usaha harus mendaftar hak ases di OSS :
- Kunjungi laman www.oss.go.id
- Pilih menu "Usaha Mikro dan Kecil (UMK)" atau "Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)"
- Pilih jenis pelaku usaha
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP), nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email yang aktif, nomor telepon (sebaiknya yang dapat aktif WhatsApp), dan isi kode captcha
- Klik "Daftar"
- Sistem akan mengirimkan email untuk proses verifikasi dan aktivasi
- Klik tombol aktivasi
- Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya
- Hak akses siap digunakan


Setelah memiliki hak akses di OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya agar mendapat NIB :
- Kunjungi www.oss.go.id
- Pilih "Masuk"
- Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera
- Klik tombol "Masuk"
- Klik "Menu Perizinan Berusaha"
- Pilih "Permohonan Baru"
- Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha
- Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha
- Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
- Pahami dan centang "Pernyataan Mandiri"
- Periksa draf perizinan berusaha
- Perizinan NIB terbit
 





Komentar Pengunjung