Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.827.768

SEPUTAR SPP-IRT


Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau saat ini disebut dengan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.

SPP-IRT  adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.

Untuk mendapatkan SPP-IRT  melalui aplikasi SPPIRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (One Single Submission). Pendaftaran akun dan pengajuan SPP-IRT  dapat dilakukan melalui link pemenuhan komitmen dari Sistem OSS yang nantinya akan diarahkan ke halaman registrasi Aplikasi SPPIRT.

Aplikasi SPPIRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS. NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPPIRT ini. Apabila belum memiliki NIB silahkan untuk mendaftar pada sistem OSS terlebih dahulu.

SPPIRT merupakan dokumen awal dari produk-produk pangan UMKM ataupun Industri Rumah Tangga untuk memperoleh dokumen legalitas usaha berikutnya.

Setelah mengisi semua data usaha dan produk pangan pada kedua sistem OSS dan SPPIRT BPOM, sertifikat pangan akan terbit terlebih dahulu dan pemenuhan komitmen atau persyaratan dilengkapi setelah 3 bulan dari tanggal terbit. Sehingga, SPPIRT dapat digunakan oleh pelaku usaha sambil melengkapi pemenuhan komitmennya.

Simulasi alur penerbitan SPP-IRT (Nomor P-IRT) :

Sumber : materi dari BBPOM di Yogyakarta pada Rakor Migrasi Izin SPP-IRT ke OSS

1. Siapkan KTP dan alamat email untuk mendaftar ke http://oss.go.id
2. Masuk ke menu PB UMKU lewat oss.go.id (login) - Permohonan baru dst
3. Nanti setelahnya terhubung ke website aplikasi SPPIRT BPOM
4. Siapkan Label dagang dan surat pernyataan yang diketik dan diprint atau ditulis tangan serta dibubuhi tanda tangan, dengan isi sebagai berikut :

Surat pernyataan akan diunggah/upload dalam bentuk pdf, jpg, png atau jpeg.

Dan berikut adalah nomor KBLI yang terkait dengan SPP-IRT (digunakan ketika mendaftar ke OSS) :


 KBLI TERKAIT SPP-IRT :

KBLI  Uraian Contoh produk
10212 Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan ikan asap
 
10215 Industri peragian/fermentasi ikan peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan
 
10295 Industri peragian/fermentasi biota air lainnya peragian/fermentasi seperti terasi udang
 
10298 Industri pengolahan rumput laut rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya
 
10311 Industri Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran asinan buah dan sayuran
 
10312 Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran selai dan jelly buah dan sayuran, cabai giling
 
10313 Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabai kering, rebung kering dan jamur kering, keripik buah dan sayuran
 
10330 Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran
 
10411 Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati minyak bunga matahari, pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut)
 
10413 Industri Minyak Mentah dan Lemak Hewani Selain Ikan minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas
 
10422 Industri Minyak Mentah Kelapa pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut
 
10424 Industri Pelet Kelapa pelet kelapa
 
10611 Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet
 
10612 Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous) tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung tanaman leguminous lainnya
 
10613 Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk Rhizoma) tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran
 
10614 Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur
 
10621 Industri Pati Ubi Kayu tepung tapioka
 
10622 Industri Berbagai Macam Pati Palma pati sagu/pati mutiara dan pati aren
 
10629 Industri Pati dan Produk Pati Lainnya pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga
 
10633 Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung tepung beras dan tepung jagung
 
10634 Industri Pati Beras dan Jagung pati beras dan pati jagung (maizena)
 
10710 Industri Produk Roti dan Kue Roti dan Kue
 
10722 Industri Gula Merah gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya)
 
10723 Industri Sirop pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple
 
10729 Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira
 
10732 Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair
 
10733 Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya
 
10734 Industri Kembang Gula kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat
 
10739 Industri Kembang Gula Lainnya permen karet dan permen obat batuk dan pastilles
 
10740 Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan
 
10761 Industri Pengolahan Kopi kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi
 
10763 Industri Pengolahan Teh pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate
 
10771 Industri Kecap kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap
 
10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan
 
10773 Industri Produk Masak Dari Kelapa santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa
 
10779 Industri Produk Masak Lainnya petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, madu dan karamel buatan, ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan
 
10793 Industri Makanan Dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein
 
10794 Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang
 
10796 Industri Dodol dodol dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain
 
10799 Industri Produk Makanan Lainnya telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya, ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP)

Sumber : http://oss.go.id/informasi/umku

Langkah-langkah selengkapnya dapat mengikuti video di YouTube ini : http://youtu.be/Bkfp-NRMOzA

(~prima/berbagai sumber)





Komentar Pengunjung