Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.689.889

Pengertian SIMBG, PBG, SLF, SBKBG


Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

Adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF.

Panduan SIMBG dapat dilihat di :
https://simbg.pu.go.id/info/Tutorial-Pemohon-SIMBG-PBG-SLF-Baru.pdf

 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.

PBG memiliki fungsi :

  • Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
  • Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi :
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG

PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.

 

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

SLF dapat diterbitkan apabila kondisi bangunan yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses pemeriksaan dan inspeksi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Tenaga ahli yang dimaksud berasal dari keprofesian yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pemeriksaan fisik, atau dari Pemerintah yang memiliki kemampuan serupa.

SLF memiliki fungsi:

  • Memastikan bangunan gedung aman untuk digunakan.
  • Memastikan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
  • Mendata keberadaan fisik bangunan gedung.

SLF dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan setelah semua aspek bangunan diperiksa dan dinilai lulus uji.

Aspek yang diperiksa meliputi :
1. Struktur
2. Arsitektur
3. Mechanical Electrical Plumbing (MEP)

SLF berlaku secara periodik, dengan usia SLF ini adalah :

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
  • 5 tahun untuk bangunan lainnya.

apabila sudah habis masa berlakunya, SLF harus diperpanjang sebelum bangunan bisa digunakan kembali.
 

Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung  (SBKBG)
Adalah surat tanda bukti yang dikeluarkan dari pemerintah sesuai kewenangannya kepada pemilik sebuah bangunan gedung sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan adalah benar miliknya dan tanggung jawab bangunan tersebut menjadi tanggung jawabnya. SBKBG diperoleh bersamaan dengan SLF.

SBKBG memiliki fungsi :

  • Memastikan hak kepemilikan bangunan gedung tersebut.
  • Memastikan bangunan gedung adalah legal, sah, dan mengikuti standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendata kepemilikan bangunan gedung.

     

Menu mendaftarkan akun ke simbg.pu.go.id
 

Menu Masuk ke akun simbg.pu.go.id

 

(-prima / simbg.pu.go.id/Informasi)

 





Komentar Pengunjung