30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.230.954

PELAYANAN PERIJINAN FASILITASI IMB RUMAH IBADAT


Penulis : Achmedina meratu siak ,S kom,M,Eng     Kamis,19 Januari 2017

 

Sesuai Peraturan Bupati  Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat menyatakan Pemerintah Daerah memfasilitasi penerbitan IMB Rumah Ibadat yang sudah berdiri sebelum tanggal 21 Maret 2006, dan fasilitasi penerbitan IMB Rumah Ibadat  ini akan dimulai tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan 30 Juni 2017. Tujuannya adalah untuk memberikan legalisasi, rasa aman dan nyaman bagi para pengguna rumah ibadat.
Pendataan Rumah Ibadat dilakukan oleh Kementrian Agama. Di Tingkat Kecamatan Kementrian Agama dibantu oleh KUA setempat yakni petugas penyuluh dari Kementrian Agama dimana petugas akan melakukan verifikasi / tinjauan lokasi rumah – rumah ibadat yang permohonannya sudah  diajukan secara kolektif ke Kementrian Agama. Selanjutnya hasil pendataan tersebut  akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati. 
Untuk itu, dihimbau kepada pengurus rumah ibadat yang belum mendaftar agar segera menghubungi KUA setempat sebelum 30 Juni 2017. Adapun alur proses pemohon Fasilitasi IMB Rumah Ibadat adalah sebagai berikut :

  1. Formulir pemohon dapat diambil di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bantul (DPMPT) atau Kementrian Agama Kabupaten Bantul  (Kemenag).
  2. Jika persyaratan sudah terpenuhi maka permohonan selanjutnya diajukan ke Kemenag.
  3. Kemenag akan melakukan pendataan / verifikasi.
  4. Kemenag akan menyerahkan berkas permohonan ke DPMPT sesuai dengan data yang tertuang dalam SK Bupati Bantul.
  5. Setelah perijinan selesai diproses, akan diserahkan kembali kepada Kemenag.




Komentar Pengunjung