30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 1.957.899

Pelayanan IPPT Dihentikan


Pelayanan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dihentikan karena sistem KKP di BPN sedang dalam masa integrasi dengan Online Single Submission (OSS) sehingga tidak bisa menetapkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Dengan demikian menunggu informasi selanjutnya.

Sedangkan IPPT untuk fungsi berusaha juga telah dihentikan sementara sampai dengan nanti beralih ke Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
 





Komentar Pengunjung