Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.515.103

Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilayani secara online di DPMPT Kabupaten Bantul


Dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maka dengan ini DPMPT Kabupaten Bantul mulai melayani Permohonan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Sehubungan dengan hal tersebut maka formulir permohonan sudah disediakan di website DPMPT Kabupaten Bantul mulai Senin, 14 Juni 2021. Untuk formulir Permohonan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat di unduh disini atau melalui http://s.id/formulirdaftarLKS. Untuk pendaftaran dapat dilayani secara online melalui https://izinonline.bantulkab.go.id/. Adapun persyaratan permohonan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai berikut :

Permohonan Baru dan Perpanjangan :

  1. Scan Formulir Pendaftaran
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga *
  3. Surat keterangan domisili dari Kelurahan/Desa *
  4. struktur organisasi *
  5. Daftar nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota *
  6. Nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah, Panewu dan/atau Bupati (jika Bukan Berbadan Hukum) atau Akta pendirian badan hukum yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Apabila Berbadan Hukum) *
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak Lembaga Kesejahteraan Sosial (Apabila Berbadan Hukum)
  8. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial *
  9. Laporan kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sebelumnya pada saat permohonan (sesuai format); *
  10. Buku tabungan/rekening koran bank atas nama LKS sebagai bukti modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan minimal : Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) apabila tidak berbadan hukum, atau Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) apabila berbadan hukum*
  11. Daftar sumber daya manusia/pekerja sosial *
  12. Daftar kelengkapan sarana dan prasarana *
  13. Rekomendasi Penerbitan Tanda Pendaftran LKS dari Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (Diproses secara pararel)

*) Wajib diisi





Komentar Pengunjung