30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.232.069

Satgas Percepatan Investasi


Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 pada tanggal 4 Mei 2021. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi ketua Satgas, dengan dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas dibentuk untuk melakukan pengawalan end to end dan menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha, sehingga dapat meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.
(Kementerian Investasi/BKPM RI)





Komentar Pengunjung