30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.062.688

PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU CK, pemerintah telah menerbitkan empat peraturan pelaksana terkait perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.


Khusus PP Nomor 5 Tahun 2021, Kepala BKPM - Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada lagi acuan-acuan lain dalam implementasi proses perizinan berusaha terkecuali PP nomor 5 tahun 2021. Berikut adalah ringkasannya dalam infografis, seperti dijelaskan dalam media sosial BKPM RI. (pm)
 





Komentar Pengunjung