PENGHENTIAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
Penulis : Achmedina meratu siak ,S kom,M,Eng Kamis,27 April 2017
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menselaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat maka ditetapkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2017 tanggal 26 april 2017 tentang Penghentian Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011 tentang izin gangguan.
Dengan dihentikannya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut maka :
- Permohonan izin gangguan yang telah diterima oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap diproses sebagaimana mestinya;
- Persyaratan perizinan dan non perizinan yang mensyaratkan izin gangguan, tidak diperlukan lagi persyaratan izin gangguan; dan
- Pejabat yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan/ usaha masyarakat agar mendasarkan pada dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta perizinan dan non perizinan yang masih berlaku.
Selengkapnya dapat melihat pada https://hukum.bantulkab.go.id/hal/data/peraturan-bupati/2017