30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.062.620

Pengumuman penitipan jasa bongkar izin reklame melalui ATM BPD dan Perubahan Proses Izin Reklame


Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pemohon Izin Penyelenggaraan Reklame / Media Informasi dengan ini kami umumkan bahwa mulai hari Kamis tanggal 15 April 2021 untuk berkas izin yang telah dinyatakan lengkap dan benar, maka penitipan jasa bongkar dapat dilakukan melalui ATM Bank BPD DIY. Dengan adanya prosedur pembayaran melalui ATM BPD ini, maka kami beritahukan bahwa pelayanan proses Izin Penyelenggaraan Reklame / Media Informasi mengalami perubahan. Berikut kami sampaikan proses Izin Penyelenggaraan Reklame / Media Informasi :

  1. Pemohon melakukan proses pendaftaran Izin Penyelenggaraan Reklame / Media Informasi melalui https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya melengkapi persyaratan izin dan melakukan entri data serta melakukan upload dokumen.
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran.
  3. Apabila berkas lengkap dan benar selanjutnya petugas melakukan penetapan izin.
  4. Pemberitahuan kode bayar penitipan jasa bongkar melalui SMS ke pemohon untuk melakukan pembayaran jasa bongkar (jabong).
  5. Dengan akun yang telah dimiliki, pemohon login ke sistem izinonline.bantulkab.go.id untuk download slip bukti pembayaran jabong.
  6. Pemohon membayar jabong dan Pajak(jika pajak belum dibayar) ke Bank BPD DIY via teller atau ATM BPD DIY.
  7. Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan slip bukti pembayaran dari BPD DIY, selanjutnya pemohon login dengan akun yang telah dimiliki di https://izinonline.bantulkab.go.id/ :
    • entri nomor penetapan yang ada pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
    • upload SKPD.
  8. Petugas melakukan pemeriksaan bukti pembayaran jabong, nomor penetapan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
  9. Tanda tangan digital izin reklame oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kab. Bantul.
  10. Pemberitahuan melalui SMS dan email bahwa izin sudah selesai, dan agar pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  11. Pemohon melakukan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
  12. Pemohon download Surat Izin dan mengambil stiker di DPMPT .

Berikut kami sampaikan alur permohonan izin reklame :

(srm)





Komentar Pengunjung