30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.061

Sosialisasi Pengelolaan Perizinan


Bertempat di Bangsal Rumah Dinas Bupati Bantul, Rabu (07/04) DPMPT Bantul menggelar Sosialisasi Pengelolaan Perizinan dengan mengundang peserta dari  perwakilan OPD dan 17 Kapanewon.  Kabid Pelayanan dan Informasi, Setyawati, S.Psi. menjelaskan tentang pelayanan yang ada di DPMPT :

- Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
- Pendampingan OSS
- Pelayanan  Informasi dan Konsultasi Perizinan
- Informasi dan Konsultasi Potensi dan Peluang Penanaman Modal
- Pendampingan Penyampaian LKPM 
- Permohonan Data dan Duplikasi Izin
- Pengaduan

Adapun perizinan yang dilakukan secara online oleh DPMPT  dilayani via OSS dan  melalui sistem informasi perizinan DPMPT untuk Perizinan daerah dan Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen.

Dijelaskan pula tentang pokok dari Peraturan  tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di antaranya PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  di Daerah.

Sedangkan Kasi Pelayanan dan Informasi Perizinan, Leny Yuliani, SS., MAP. menyampaikan tentang Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah beserta prosedur dan persyaratannya yang berdasar hukum pada Peraturan Bupati Bantul No. 18 tahun 2021. Izin Lokasi diterbitkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen.

Dalam kesempatan tersebut diterangkan pula aplikasi layanan perizinan oleh DPMPT yang dapat diunduh ke smartphone berbasis Android  yaitu LANTIP. Di sela acara setiap penanya atau peserta yang telah mengunduh mendapatkan kenang-kenangan.(pm)





Komentar Pengunjung