Sedang Memuat Halaman ...

30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.717.983

SURAT EDARAN BUPATI BANTUL NO.180/01776/HKM


Penulis : admin     Rabu,10 Mei 2017

Kutipan Surat Edaran Bupati Bantul No.180/01776/HKM tentang Pelayanan Penerbitan TDP dan SIUP :

 

Kepada yth.

 

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU KAB. BANTUL
Di BANTUL :

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/M.DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M.DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/M.DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, sambi! menunggu dilakukannya penyempumaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dalam pelayanan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Dalam pelaksanaan pembaharuan TDP agar melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8/M.DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  2. Menghentikan pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan, sehingga SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak mengalami perubahan tanpa harus melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun.

 

Download Surat Edaran Bupati Bantul No.180/01776/HKM

 





Komentar Pengunjung