30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.062.967

Mengenal PerPres No. 10 th.2021


Secara subtansi, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 ini mengandung 3 hal, yaitu bidang usaha prioritas dalam mendorong investasi yang berorientasi pada transformasi ekonomi, K-UMKM dan kemitraan, serta daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Tujuannya adalah menciptakan investasi yang lebih berdaya saing.

 

Pada lampiran Perpres ini tercantum daftar 245 usaha bidang prioritas yang dapat diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance, dan investment allowance. Ini adalah bentuk kemudahan negara atau pemerintah dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

 

Perpres ini juga merupakan jawaban konkret bahwa peraturan berpihak pada K-UMKM. Setiap pengusaha baik dalam negeri maupun luar negeri, yang akan melakukan usahanya di daerah, wajib hukumnya untuk berkolaborasi dengan pengusaha nasional yang ada di daerah dan K-UMKM. Hal ini merupakan syarat mutlak bagi BKPM untuk memberikan insentif dan merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur bagaimana investasi hadir di daerah dan besar bersama-sama. (pm-BKPM RI)





Komentar Pengunjung