Pengumuman Pelayanan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
Pelayanan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dilayani di DPMPT Kabupaten Bantul mulai Rabu, 10 Februari 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemohon mengajukan permohonan IPPT secara online kepada Bupati, Cq. Kepala DPMPT dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dilampiri persyaratan melalui http://izinonline.bantulkab.go.id
- Formulir permohonan IPPT dapat diunduh di http://bit.ly/FormIzinDasarDPMPTBantul
- Dalam hal permohonan IPPT sudah lengkap dan benar, DPMPT menyerahkan berkas permohonan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) untuk diterbitkan Rekomendasi Aspek Tata Ruang (ATR).
- Berkas permohonan IPPT yang sudah lengkap dan benar disertai ATR diserahkan oleh DPMPT kepada Kantor Pertanahan untuk mendapatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
- Kantor Pertanahan menerbitkan Pertimbangan Teknis Pertanahan sejak syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dinyatakan lengkap dan benar disertai bukti pembayaran biaya layanan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).
- Kantor Pertanahan memberitahukan kepada Kepala DPMPT perihal waktu telah terpenuhinya syarat permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- IPPT diterbitkan oleh DPMPT Kabupaten Bantul setelah terbitnya Pertimbangan Teknis Pertanahan.
- Pemohon yang sudah memiliki ATR, langsung melampirkan ATR saat mengajukan permohonan IPPT, berkas langsung diserahkan oleh DPMPT kepada Kantor Pertanahan (BPN) untuk diterbitkan PTP.
- Pemohon yang sudah memiliki ATR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan langsung melampirkan kedua dokumen tersebut saat mengajukan permohonan IPPT, DPMPT langsung memproses penerbitan IPPT.
Untuk permintaan informasi, konsultasi, pengaduan, hubungi kami di :
Telepon : 0274-367867; Fax : 0274-367866
WhatsApp : 08112503088
Email layanan izin : izin.online@bantulkab.go.id
Bantul, 9 Februari 2021
Kepala DPMPT Kab. Bantul,
TTD
Ir. Sri Muryuwantini, M.M.
NIP. 196203091989032002
Lampiran pengumuman :