Persyaratan Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) di DPMPT Bantul
Berikut Persyaratan Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) di DPMPT Bantul :
1. Sertifikat pelatihan Cara pengolahan pangan yang baik (Penyuluhan Keamanan Pangan) dengan cara mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul
2. Rekomendasi P-IRT dari Dinas Kesehatan
3. NIB dari OSS
4. IUMK dari OSS
5. Aspek Tata Ruang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
6. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
Setelah terpenuhi persyaratan di atas, ajukan permohonan pemenuhan komitmen dan sertifikat P-IRT ke DPMPT Bantul melalui :
http://izinonline.bantulkab.go.id
dengan formulir yang dapat diunduh di :
http://bit.ly/PemenuhanKomitmenOSS-IUMK
Contoh berkas persyaratan yang harus dilengkapi :
Untuk permintaan informasi, konsultasi, pengaduan perizinan di DPMPT, hubungi kami di :
Telepon : 0274-367867; Fax : 0274-367866
WhatsApp : 08112503088
Email umum : dpmpt@bantulkab.go.id
Email layanan izin : izin.online@bantulkab.go.id
(pm)