30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.564

Persyaratan Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) di DPMPT Bantul


Berikut Persyaratan Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) di DPMPT Bantul :
1. Sertifikat pelatihan Cara pengolahan pangan yang baik (Penyuluhan Keamanan Pangan) dengan cara mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan Kab. Bantul
2. Rekomendasi P-IRT dari Dinas Kesehatan
3. NIB dari OSS
4. IUMK dari OSS
5. Aspek Tata Ruang dari Dinas  Pertanahan dan Tata Ruang
6. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup

Setelah terpenuhi persyaratan di atas, ajukan permohonan pemenuhan komitmen dan sertifikat P-IRT ke DPMPT Bantul melalui :
http://izinonline.bantulkab.go.id
dengan formulir yang dapat diunduh di :
http://bit.ly/PemenuhanKomitmenOSS-IUMK

Contoh berkas persyaratan yang harus dilengkapi :

 

Untuk permintaan informasi, konsultasi, pengaduan perizinan di DPMPT, hubungi kami di :
Telepon : 0274-367867; Fax : 0274-367866
WhatsApp : 08112503088
Email umum : dpmpt@bantulkab.go.id
Email layanan izin : izin.online@bantulkab.go.id

(pm)





Komentar Pengunjung