30 April 2022 - Telp.0274 367867/email: izin.online@bantulkab.go.id/ WA:0813 2884 8393 /WA OSS pusat : 0811 6774 642 . /
TOTAL PENGUNJUNG : 2.063.039

DPMPT Bantul 10 besar OPD Kab/Kota dalam Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY


Kamis (10/12) lalu Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) kembali menggelar Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY tahun 2020 di Hotel Grand Keysha Yogyakarta dengan undangan terbatas dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kominfo DIY.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengutarakan bahwa momentum Penganugerahan ini, diharapkan bukan hanya sebagai ajang perlombaan Badan Publik, melainkan tolok ukur dalam implementasi keterbukaan informasi publik di DIY. Melalui penganugerahan ini diharapkan mampu memicu, serta menjadi bukti komitmen Badan Publik dalam menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih

Ketua KID DIY Mohammad Hasyim, SH,M.Hum, menyampaikan bahwa pemeringkatan badan publik dilakukan melalui 3 tahapan : pengisian kuesioner penilaian mandiri (Self Assesment Questioner/SAQ), verifikasi website dan uji akses. Dari 383 badan publik yang mengembalikan kuesioner ada 343. Setelah dilakukan verifikasi website dan uji akses diperoleh hasil pemeringkatan : 31 informatif, 50 menuju informatif, 69 cukup informatif, 83 kurang informatif dan 16 tidak informatif. Sebagian besar badan publik nilainya rendah pada uji akses. Dari 343 email yang dikirim hanya 155 badan publik yang merespon.

Kabupaten Bantul sendiri pada tahun ini berhasil memperoleh penghargaan untuk beberapa kategori. Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota memperoleh peringkat II. Kategori lembaga legislatif DPRD Bantul memperoleh peringkat I. Untuk kategori OPD dari 16 peringkat, Kab. Bantul memperoleh 7 peringkat Kategori OPD yang informatif artinya memiliki kisaran nilai 90-100, yaitu :

  • Dinas Komunikasi dan Informatika Peringkat 3;
  • Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Peringkat 4;
  • Dinas Perdagangan Peringkat 5;
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Peringkat 9;
  • Dinas pertanahan dan Tata Ruang Peringkat 10;
  • Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Peringkat 11;
  • Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa Peringkat 15.

(pm/berbagai sumber)





Komentar Pengunjung